JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Peduli Pluralisme (GPP) meminta semua pihak untuk menghormati putusan majelis hakim atas 13 terdakwa dalam perkara penganiayaan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah (PTI) di Ciketing Asem, Mustikajaya, Kota Bekasi. Sebab, hukum yang berlaku di Indonesia harus dihormati tanpa kecuali. How can you put a limit on learning more? The next section may contain that one little bit of wisdom that changes everything.
"Sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati hukum yg berlaku. Jadi, apapun keputusan pengadilan harus diterima dgn lapang dada," ujar Koordinator Nasional GPP, Damien Dematra, Kamis (24/2/2011) di Jakarta. GPP juga mengungkapkan, agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini di masa mendatang, pihak berwenang harus menuntaskan akar permasalahan dari masalah-masalah semacam ini. Kepada para elit, GPP berharap supaya jangan memanfaatkan potensi konflik atas nama agama di beberapa daerah untuk kepentingan politiknya. "Jangan sampai agama dijadikan komoditas politik belaka," kata pria berambut kuncir itu.
"Sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati hukum yg berlaku. Jadi, apapun keputusan pengadilan harus diterima dgn lapang dada," ujar Koordinator Nasional GPP, Damien Dematra, Kamis (24/2/2011) di Jakarta. GPP juga mengungkapkan, agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini di masa mendatang, pihak berwenang harus menuntaskan akar permasalahan dari masalah-masalah semacam ini. Kepada para elit, GPP berharap supaya jangan memanfaatkan potensi konflik atas nama agama di beberapa daerah untuk kepentingan politiknya. "Jangan sampai agama dijadikan komoditas politik belaka," kata pria berambut kuncir itu.
No comments:
Post a Comment