Monday, August 22, 2011

SOKSI Dukung RUU BPJS

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apakah apa yang Anda tahu tentang
akurat? Perhatikan paragraf berikut dan membandingkan apa yang Anda ketahui untuk info terbaru di
.
JAKARTA, KOMPAS.com -- Ketua Umum Dewan Pimpinan NasionalSentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Ade Komaruddin menginstruksikan kader-kadernya yang ada di DPR untuk serius memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial demi kepentingan rakyat Indonesia.

"Namundengan tetap memegang prinsip kehati-hatian yang merupakan prinsip pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat, transparan, dan akuntabel," kata Ade, Senin (22/8/2011) di Jakarta.

SOKSI adalah salah satu kelompok induk organisasi (Kino) Partai Golkar. 

Bagaimana Anda bisa mencanangkan batas belajar lebih banyak? Bagian berikutnya mungkin berisi bahwa salah satu sedikit kebijaksanaan yang mengubah segalanya.

Ade Komaruddin menjelaskan, pemerintah telah berkomitmen untuk menindaklanjuti dan mengimplementasi UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang telah dilaksanakan dengan menyelenggarakan Jamkesmas melalui Kementerian Kesehatan dan jaminan lainnya secara bertahap. Beberapa bentuk jaminan sosial itu antara lain meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kesehatan (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Sekarang ini, kata Ade, pelaksanaan jaminan sosial itu dilaksanakan oleh empat BPJS yang meliputi Jamsostek yang menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua serta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi pekerja sektor informal; Taspen yang menyelenggarakan Tabungan Hari Tua serta mengadministrasikan dan membayarkan Jaminan Pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS); Asabri yang identik dengan Taspen untuk anggota TNI/Polri dan PNS Kementerian Pertahanan; dan Askes Indonesia yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan untuk PNS, pejabat negara dan pensiunan PNS, pensiunan Pejabat Negara serta pensiunan anggota TNI/Polri. 

"Karena itu, saya berharap pembahasan RUU BPJS yang dihasilkan mampu meningkatkan kinerja badan penyelenggara jaminan sosial, baik di tingkat nasional dan subsistimnya pada tingkat daerah," tutur Ade.

Paling tidak, kata Ade, keberadaan RUU BPJS mampu memberi kepastian hukum penyelenggaraan program jaminan sosial sebagaimana diatur dalam UU SJSN secara efektif dan efisien guna menjamin seluruh rakyat Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan bermartabat.

Begitulah keadaannya sekarang. Perlu diketahui bahwa setiap subjek dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi pastikan Anda mengikuti berita terbaru.

No comments:

Post a Comment