Sunday, May 29, 2011

Menkopolhukam: Bawa Nazaruddin Pulang

Apakah Anda ingin mencari tahu apa yang mereka-in-the-tahu harus katakan tentang
? Informasi dalam artikel di bawah ini berasal langsung dari para ahli baik informasi dengan pengetahuan khusus tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto telah meminta jajarannya untuk segera membawa terduga kasus suap wisma atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin kembali ke Indonesia.

"Saya telah meminta Kapolri, Menlu, KaBIN melalui upaya di institusinya masing-masing, untuk bisa segera menghadirkan Nazarudin di Indonesia," katanya di Jakarta, Minggu (29/5/2011).

Ia mengatakan, Nazaruddin sudah harus dibawa ke Indonesia apabila KPK memanggil yang bersangkutan. "Namun, keselamatan Nazaruddin juga harus dijaga," kata Djoko Suyanto menambahkan.

Informasi tentang
disajikan di sini akan melakukan salah satu dari dua hal: baik itu akan memperkuat apa yang anda ketahui tentang
atau akan mengajari Anda sesuatu yang baru. Keduanya hasil yang baik.

Ia mengemukakan, pemerintah harus segera mengantisipasi, paling tidak informasi sudah ditelusuri dan upaya-upaya dilakukan, sehingga apabila KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memerlukan, yang bersangkutan segera bisa dihadirkan.Menurut Djoko, meski KPK belum meminta bantuan, pemerintah berusaha proaktif. Upaya ketiga pimpinan lembaga itu dilakukan sesuai tugas dan fungsinya. Yakni kepolisian yang berusaha melalui jalur kerja sama dengan kepolisian negara-negara terkait, dan BIN dengan lembaga intelijen negara lain.

Sedangkan Kementerian Luar Negeri mengupayakannya melalui jalur diplomasi. Ia mengakui kebenaran Nazaruddin di Singapura, pemulangan paksa tak bisa dilakukan karena Indonesia tidak memiliki kesepakatan ekstradisi dengan Negeri Singa itu.

Namun ia yakin pendekatan yang bisa berhasil untuk memulangkan Nazaruddin tak cuma melalui jalur ekstradisi. Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, sekaligus anggota Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat itu disebut-sebut terkait kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang.

Nazaruddin juga dilaporkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pernah memberi uang sebesar 120 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 840 juta kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar.

Nah, itu tidak sulit sama sekali, bukan? Dan kau telah menerima banyak pengetahuan, hanya dari mengambil beberapa waktu untuk penelitian kata seorang pakar di
.

No comments:

Post a Comment