Thursday, July 14, 2011

Pengembangan Energi Baru Butuh Regulasi

Ketika kebanyakan orang berpikir tentang
, apa yang terlintas dalam pikiran adalah biasanya informasi dasar yang tidak terlalu menarik atau bermanfaat. Tapi ada lebih banyak untuk
dari sekadar dasar.
JAKARTA, KOMPAS.com - Peranan sumber energi baru terbarukan makin tinggi seiring diresmikannya Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yang menempatkan sumber energi baru terbarukan sebagai energi prioritas. Namundalam tataran pelaksanaan, pemanfaatan energi baru terbarukan dinilai sangat lambat karena tidak segera diikuti penerbitan regulasi yang jelas.  

 

Hal ini disampaikan Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Harry Salman F Sohar, dalam siaran seminar bertema"Memasuki Era Energi Baru dan Terbarukan untuk Kedaulatan Energi Nasional", Kamis (14/7), di Jakarta.  

 

Dalam UU No 30 Tahun 2009, ditekankan bahwa energi baru adalah energi yang berasal dari sumber energi di luar energi fosil dan gas alam. Jika mengacu pada pengelompokan setiap jenis energi baru terbarukan antara lain, energi baru terdiri darilima kelompok yakni nuklir, gas metana batubara, hidrogen. Untuk pengelompokan energi terbarukan terdiri dari panas bumi, bioenergi, hidro, sinar matahari, angin, dan samudera.  

 

Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang sudah Anda ketahui tentang
? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan paragraf yang tersisa?

Meski aturan perundang-undangan itu telah diterbitkan, sayangnya dalam tataran pelaksanaan, khususnya dalam pemanfaatan energi terbarukan dinilai sangat lambat.Oleh karena tidak segera diikuti dengan penerbitan regulasi yang jelas, seperti segera diterbitkannya Peraturan Pemerintah atau PP yang berpihak kepada energi baru terbarukan.  

 

Menurut Harry, pelaku industri menghendaki pemerintah dapat merumuskan ketentuan dan tata cara jual beli serta harga jual energi terbarukan.Selama ini belum ada ketetapan harga untuk energi terbarukan, sehingga belum memiliki standar harga yang jelas. Terkait hal itu, KADIN akan membentuk kelompok kerja untuk membuat usulan agar energi baru terbarukan memiliki harga keekonomian. 

 

"Salah satu penyebab yang menghambat pengembangan energi baru dan terbarukan adalah, karena energi ini masih dianggap sebagai sebuah alternatif, bukan sebagai bentuk solusi dan sebuah keharusan untuk mengatasi kebutuhan energi nasional seperti yang dilakukan negara lain,"kata dia.  

 

Dalam waktu dekat, KADIN akan bekerja sama dengan lintas kementerian terutama dengan Kementerian Keuangan dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain untuk merumuskan konsep pengembangan energi baru terbarukan.Konsep itu nantinya diajukan ke pemerintah dalam bentukwhite paperyang berisi rekomendasi agar energi baru terbarukan dapat segera dikembangkan.

Sekarang mungkin saat yang tepat untuk menuliskan poin-poin utama tercakup di atas. Tindakan meletakkannya di atas kertas akan membantu Anda mengingat apa yang penting tentang
.

No comments:

Post a Comment