Thursday, June 2, 2011

KPK Juga Sita Uang Asing Senilai Rp 2 M

Ketika Anda berpikir tentang
, apa pendapatmu pertama? Aspek mana
penting, yang penting, dan mana yang bisa Anda ambil atau meninggalkan? Anda akan hakim.

JAKARTA, KOMPAS.Com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan sejumlah mata uang asing dengan nilai lebih dari Rp 2  miliar, saat menangkap seorang hakim pengawas berinisial S dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis (2/6/2011) siang, penyidik lembaga antikorupsi tidak hanya mengamankan uang rupiah senilai Rp 250 juta, yang terbagi dalam tiga kertas coklat saat melakukan penahanan.

œPenyidik ikut mengamankan sejumlah mata uang asing yang terdiri atas  84.228 dolar AS, 284.900 dolar Singapura, 20.000 Yen, 12.600 Bath, ujar Johan.

Selain itu, lanjutnya, penyidik mengamankan Mitsubishi Pajero dan uang rupiah lainnya senilai Rp 141 juta. Semua itu hanya diamankan sebagai bukti, dan jika terbukti tidak berkaitan dengan penyuapan maka akan dikembalikan oleh KPK.

Terkait dengan penangkapan, ia mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi di rumah hakim pengawas berinisial S di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu malam (1/6/2011). Hakim itu sedang menangani kasus kepailitan sebuah perusahaan berinisial PT SCI.

Diduga suap diberikan terkait izin yang diberikan kepada perusahaan terkait, untuk membagi asetnya agar dapat dijual. Aset perusahaan itu sendiri dikatakan Johan berupa dua bidang tanah berada di Bekasi, Jawa Barat, dan diperkirakan total bernilai Rp35 miliar.

KPK menangkap tangan hakim pengawas S dari PN Jakpus pada Rabu malam, bersama seorang berinisial PW yang disebutkan sebagai kurator.

Sumber: ANTARA

Sepertinya informasi baru ditemukan tentang sesuatu setiap hari. Dan topik
tidak terkecuali. Jauhkan membaca untuk mendapatkan berita lebih segar tentang
.

 

 

Harinya akan datang ketika Anda dapat menggunakan sesuatu yang anda baca di sini untuk mendapatkan dampak yang menguntungkan. Kemudian Anda akan senang Anda mengambil waktu untuk mempelajari lebih lanjut tentang
.

No comments:

Post a Comment